NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar aset telekomunikasi atau menara seluler (tower BTS/Base Transceiver Station).
Tiga terdakwa yakni Ade Bayu IA, Cris Yupa Suhadi Tejo, dan Faris Alma Dani, duduk di kursi pesakitan setelah diduga bekerja sama menggasak puluhan baterai tower BTS milik provider telekomunikasi di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Lamandau.
Dalam sidang perdana yang digelar Senin (30/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Jovanka Aini Azhar saat membacakan dakwaan membeberkan bahwa aksi kriminal ini direncanakan pada Jumat, 2 Januari 2026.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Jalan Kembali 5 Sampit, Pemilik Ternyata Tak Ada di Lokasi
Bermula saat ketiga terdakwa berkumpul di sebuah losmen di Nanga Bulik. Terdakwa III, Faris Alma Dani yang diketahui merupakan karyawan kontrak perusahaan terkait memberikan informasi mengenai keberadaan sisa baterai di lokasi tertentu.
Merespons informasi tersebut, Ade Bayu (terdakwa I) berinisiatif menyewa mobil pikap sebagai sarana pengangkut. Meski sempat menyasar tower BTS Tapin Bini, namun gagal karena target tidak ditemukan, mereka akhirnya mengalihkan sasaran ke tower lainnya di Kelurahan Kudangan atas usulan Faris.
Untuk memuluskan aksi, para terdakwa menggunakan modus penyamaran yang rapi. Sekitar pukul 22.00 WIB, mereka mendatangi kediaman Effi Riyadie, penjaga tower setempat.
Baca Juga: Ribuan Penumpang Arus Balik Padati Pelabuhan
"Kami meminjam kunci pagar dengan alasan ada troubleshoot atau gangguan jaringan," ujar terdakwa dalam uraian perkara yang dibacakan di persidangan.
Lantaran percaya, saksi Effi menyerahkan kunci tersebut. Guna memperkuat kesan resmi, para terdakwa bahkan mengajak seorang warga lokal bernama Nabil untuk menemani ke lokasi dengan dalih serupa agar tidak memicu kecurigaan warga sekitar.
Setibanya di lokasi, para terdakwa membongkar rak Power System menggunakan kunci Inggris dan menggasak 24 buah baterai CDC.
Baca Juga: Warga Pelosok Kotawaringin Timur Jadi Korban Konversi Elpiji
Barang curian tersebut kemudian dibawa ke Kotawaringin Barat dan dijual kepada seorang penadah berinisial J (kini berstatus DPO) seharga Rp19 juta.
JPU mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan tersebut telah dibagi rata oleh para pelaku.
"Masing-masing terdakwa menerima Rp5.800.000, dan sisa uang digunakan untuk operasional sewa mobil dan BBM," ujar JPU Jovanka.
Baca Juga: Satpol PP Kobar Gerebek THM di Desa Sungai Bengkuang, Ratusan Botol Miras Diamankan
Di sisi lain, pihak provider seluler baru menyadari kehilangan tersebut pada 7 Januari 2026. Yakni saat wilayah kudangan mati lampu dan warga yang kehilangan signal membuat laporan, dan saat ditelusuri ternyata batrei cadangan tower telah hilang diembat maling.
Akibat perbuatan para terdakwa, perusahaan telekomukasi tersebut ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp124.464.000.
"Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama," tegas JPU. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor