Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dua Maling Motor di Masjid Samuda Dibekuk Tim Gabungan

Fahry Ilhami Samosir • Kamis, 2 April 2026 | 20:17 WIB
MALING: Pelaku curanmor yang sempat viral di media sosial karena beraksi di lingkungan masjid ini akhirnya dibekuk polisi. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
MALING: Pelaku curanmor yang sempat viral di media sosial karena beraksi di lingkungan masjid ini akhirnya dibekuk polisi. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Berakhir sudah pelarian HW (36) dan sahabatnya HA (41). Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi saat korbannya sedang melaksanakan salat Jumat di Masjid.

Dua pelaku ditangkap berkat kerja sama personel gabungan Tim Resmob Polres Seruyan, Polres Kobar dan Polres Kotim.

Keduanya diamankan beserta dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian. Dalam aksinya, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap petugas gabungan.

Baca Juga: Pemkab Kotim Target Pertahankan Opini WTP setelah Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di Masjid Nurul Yaqin, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda pada Jumat (27/3/2026) lalu.

"Waktu kejadian, korban sedang melaksanakan salat Jumat dan memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman masjid dalam kondisi kunci masih menempel," kata Edy, Selasa (31/3/2026).

Selesai salat Jumat, korban terkejut, kendaraan sudah tidak berada di tempat alias dicuri. Korban yang panik langsung melapor.

Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang Dicuri, Mobil Milik Anwar Akhirnya Ditemukan

"Sempat dilakukan pengejaran namun tidak membuahkan hasil. Korban melaporkannya ke Polisi," terang Edy.

Menindaklanjuti laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Resmob lintas wilayah. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Kobar.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor di wilayah Jaya Karya," ungkapnya.

Baca Juga: Aksi Dua Pembalap Cilik Kotim Berlatih MiniGP. Balapan Sejak Usia 3,5 Tahun, Pernah Ikut Kejurnas

Atas perbuatan itu, pelaku MH da MA dijerat dengan Pasal 476 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023. “Kami meminta masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya saat memarkirkan kendaraan dengan tidak meninggalkan kunci kontak,” imbau Edy. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#polres kotim #polres kobar #polres seruyan #maling motor #curanmor