PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Hasrat meraup uang secara instan justru menyeret pria berinisial SR (33) warga Palangka Raya ini ke jeruji besi penjara.
SR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap aparat Kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengungkapkan, penangkapan SR dilakukan pada Rabu (25/3/2026) di kediamannya yang berada di Jalan Dunis Tuan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,2 gram yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri.
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan SR dalam jaringan peredaran narkotika.
Di antaranya satu buah sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga hasil transaksi haram tersebut.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Warga menyebut pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung bergerak cepat. Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif hingga akhirnya memastikan keberadaan pelaku.
Lanjutnya, saat penggerebekan dilakukan, SR tidak berkutik. Polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya, disaksikan oleh warga setempat. Penggeledahan pun dilakukan dan membuahkan hasil berupa sejumlah barang bukti yang kini telah diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, SR mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku terlibat dalam peredaran narkotika karena alasan ekonomi dan tergiur mendapatkan uang secara cepat.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yonika, Kamis (26/3/2026).
Pama Polri ini mengatakan, kini, SR harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang tidak ringan. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp8 miliar.
Lanjutnya, pihak kepolisian menegaskan, kasus ini tidak berhenti pada satu pelaku. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut,” tegasnya.
Yonika mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
“Saya sampaikan kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di daerah. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran barang haram tersebut hingga ke akar-akarnya," tegasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor