SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Aksi kekerasan yang terjadi menjelang tengah malam di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) memicu keresahan warga.
Sejumlah warga bahkan terpaksa turun tangan membubarkan pengeroyokan brutal yang terjadi di depan sebuah toko tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di depan Toko Alfasanah 2, Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir.
Kasus pengeroyokan ini sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Dua terdakwa, Rifaldi Muhafi alias Ipal dan Aldi dihadirkan dalam sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Tini Karmila mengungkap bahwa dua terdakwa bersama sejumlah orang lainnya melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Sahrian alias Rian.
“Perbuatan dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama di muka umum,” kata jaksa di persidangan pekan lalu.
Jaksa mengungkapkan, kejadian ini bermula saat para pelaku sedang berkumpul di depan bengkel di lokasi yang berseberangan dengan tempat kejadian.
Tak lama kemudian, korban bersama dua rekannya datang dan berhenti di depan toko.
Salah satu pelaku kemudian menghampiri korban dan terjadi adu mulut (cekcok) yang dipicu persoalan lama terkait insiden malam tahun baru. Situasi dengan cepat memanas setelah korban mengeluarkan ucapan bernada menantang.
Tak berselang lama, para pelaku lainnya ikut mendekat. Ketegangan berubah menjadi aksi kekerasan ketika salah satu pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong ke bagian wajah.
Korban kemudian menjadi sasaran pengeroyokan. Para terdakwa bersama pelaku lain yang kini masih buron secara bergantian memukul korban menggunakan tangan, bahkan sempat menggunakan papan kayu.
Akibat serangan tersebut, korban tersungkur ke tanah dan terus menerima pukulan di bagian wajah dan punggung.
Aksi brutal yang terjadi di tengah malam itu sontak membuat warga sekitar keluar rumah. Melihat situasi semakin tidak terkendali, warga akhirnya turun tangan untuk membubarkan keributan.
Setelah kejadian, para pelaku langsung melarikan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Kuala Pembuang, korban mengalami luka robek pada bagian sudut luar kelopak mata kiri serta luka robek serius pada telinga kiri yang bahkan menembus dari bagian depan hingga belakang.
Selain dua terdakwa yang kini menjalani proses hukum, beberapa pelaku lainnya diketahui masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa menyebutkan, atas perbuatan ini, para terdakwa dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Sidang akan kembali dilanjutkan pada 1 April 2026 mendatang dengan agenda pembuktian dari penuntut umum,” tandas JPU. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor