SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Seorang perempuan bernama Ade Safitri alias Pipit menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Restyana Widianingsih dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa terdakwa memperoleh sabu melalui perantara seorang pria bernama Doyok yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Restyana saat membacakan dakwaan di persidangan.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu terdakwa membeli sabu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya melalui perantara Doyok. Dalam transaksi tersebut, Pipit membeli sekitar 5 gram sabu seharga Rp3,7 juta.
Pembayaran dilakukan melalui transfer di layanan BRILink, sementara barang diambil di pinggir Jalan Rangkas 3, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tanpa bertemu langsung dengan penjual.
Setelah memperoleh sabu tersebut, terdakwa menyimpannya di rumahnya di Jalan Iskandar Gang Said, Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Narkotika tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali, sementara sebagian lainnya digunakan sendiri oleh terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 12 hingga 13 November 2025, terdakwa sempat menjual beberapa paket sabu kepada sejumlah pembeli yang datang langsung ke rumahnya. Harga yang ditawarkan bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per paket.
Namun aksinya akhirnya terungkap setelah petugas Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penggerebekan di rumah terdakwa pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor