SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Seorang warga bernama Rimba harus berurusan dengan hukum setelah mengklaim kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit menggunakan surat tanah adat.
Ia didakwa secara tidak sah menguasai lahan milik PT. Mulia Agro Permai (MAP) di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Perkara tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Dicky Karunia, menyebut terdakwa mengklaim lahan perusahaan menggunakan dokumen berupa surat pernyataan memiliki tanah adat.
“Terdakwa mengklaim lahan tersebut menggunakan surat tanah adat, padahal lokasi itu berada dalam area HGU PT. MAP yang telah lama dikelola perusahaan,” ujar Dicky.
Jaksa menjelaskan, PT. MAP merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang secara sah mengelola areal tersebut berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Bupati Kotim tahun 2014 serta Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama perusahaan.
Pada Maret 2025, terdakwa mulai mengklaim lahan seluas sekitar 80 hektare yang berada di dalam kawasan HGU perusahaan. Padahal lahan tersebut telah lama ditanami kelapa sawit oleh PT. MAP.
Selanjutnya pada 17 April 2025, terdakwa bersama kelompoknya memasang portal menggunakan tali rafia di akses jalan kebun dan menghentikan aktivitas panen karyawan perusahaan.
Terdakwa juga melarang pihak perusahaan melakukan kegiatan operasional di area tersebut serta mendirikan pondok di lokasi lahan yang diklaim.
Akibat tindakan tersebut, aktivitas panen di Blok J5 hingga J8 Estate MAP Timur terhenti sejak April hingga Agustus 2025.
“Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,6 miliar,” jelas Dicky.
Kasus ini kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polres Kotim. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor