NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menggelar sidang terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Karena membawa sabu hampir 1 kilogram, Jaksa Penuntut Umum Sanggam Columbus Aritonang menuntut hukuman berat bagi ketiganya.
Dalam persidangan, Sanggam menuntut agar hakim menyatakan terdakwa Herman, Mardian, dan Muhammad Andriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Masing-masing terdakwa mendapatkan tuntutan berbeda sesuai perannya. Herman dan Muhammad Andriansyah dituntut 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta denda Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam dua bulan, harta benda mereka akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, sisa denda diganti dengan pidana penjara 290 hari.
Sementara Mardian dituntut 16 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp2,6 miliar dengan mekanisme yang sama; bila denda tidak dibayar, diganti pidana penjara 314 hari.
Kasus ini berawal 14 November 2025, ketika Herman menerima tawaran pekerjaan melalui telepon dari seseorang yang masih menjadi DPO bernama Ingi, untuk mengambil sabu di Tayan, Kalimantan Barat, dengan upah Rp15 juta dan uang transport Rp4,5 juta. Pada 25 November 2025, Herman menyetujui tawaran tersebut dan menerima uang transport serta satu unit mobil Toyota Agya putih. Ia kemudian mengajak Mardian sebagai rekan perjalanan dengan janji upah Rp3 juta.
Pada 16 November 2025, keduanya menjemput Andriansyah untuk bergantian mengemudi. Awalnya Andriansyah tidak mengetahui tujuan perjalanan, namun setelah mengetahui isi barang, upahnya dinaikkan dari Rp500 ribu menjadi Rp2 juta.
Keesokan harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, mereka tiba di Tayan dan mengambil sabu dari pihak lain. Sekitar pukul 22.40 WIB, dalam perjalanan kembali ke Banjarmasin, mobil mereka dihentikan polisi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
Penggeledahan menemukan satu bungkusan plastik merk Jin Xuan Tea berisi kristal sabu, satu set bong narkotika, uang tunai Rp600 ribu, dan tiga ponsel. Berdasarkan penimbangan, berat bersih sabu mencapai 984,53 gram; sebagian telah dimusnahkan, sisanya digunakan untuk uji laboratorium dan persidangan.
Hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Palangka Raya (Laporan Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.25.0603, 21 November 2025) membuktikan bungkusan tersebut mengandung methamphetamine, termasuk narkotika golongan I. Jaksa juga menyebut para terdakwa menggunakan sabu selama perjalanan. Sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan para terdakwa. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno