SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Dyah Ayu Purwanti menuntut terdakwa Arianur dengan pidana penjara selama tujuh bulan dalam perkara penganiayaan.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menuntut pidana terhadap terdakwa Arianur dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa dalam persidangan, Selasa (3/2/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 08.35 WIB di Blok N33 Divisi F Estate I PT Unggul Lestari, Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kejadian bermula saat terdakwa datang ke lokasi untuk memuat buah kelapa sawit. Korban Tomy kemudian mendatangi terdakwa dan menanyakan dengan nada keras mengapa buah sawit restan belum dimuat. Keduanya diketahui sebelumnya sering berselisih karena persoalan pribadi.
Cekcok kembali terjadi hingga terdakwa mengambil tojok dan mengayunkannya ke arah tubuh korban. Ayunan tersebut ditangkis korban menggunakan tangan kiri.
Berdasarkan visum Puskesmas Tumbang Kalang, korban mengalami memar pada lengan kiri akibat benturan benda tumpul dan harus beristirahat selama tiga hari. Sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda putusan dari hakim. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor