SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Aksi nekat Leo Suprobo yang diduga tertangkap basah secara illegal memanen buah kelapa sawit milik perusahaan berujung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam persidangan, ia didakwa melakukan pemaksaan dengan kekerasan setelah menghadang mobil patroli perusahaan sambil menghunus Mandau (senjata khas Dayak).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Karyadi menguraikan peristiwa yang terjadi Rabu malam, 3 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Divisi Plasma Blok P7, Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai.
Menurut dakwaan, malam itu tiga anggota patroli PT Buana Adhitama (BAT) tengah melakukan patroli rutin menggunakan mobil operasional perusahaan.
Saat melintas di areal kebun, mereka mendapati terdakwa berada di salah satu blok dan diduga sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit.
Alih-alih melarikan diri, terdakwa justru berjalan ke tengah jalan dan menghadang laju mobil patroli. Di tangan kanannya tergenggam sebilah parang jenis mandau. Mobil pun terpaksa berhenti.
Ketika para petugas turun dan melihat sejumlah tandan sawit sudah berada di bawah pohon, terdakwa disebut langsung melontarkan tantangan.
“Silakan saja kalau mau ambil buah kelapa sawit, berantem kita,” ucapnya,
Sebagaimana dibacakan jaksa di persidangan. Ia kembali menantang dengan kalimat, “Silakan kalau mau coba-coba,” sembari mengacung-acungkan mandau ke arah petugas.
Situasi sempat menegang. Para petugas tak bisa mendekat karena terdakwa terus mengayunkan senjata tajam tersebut. Hingga akhirnya, saat terdakwa lengah, salah satu petugas berusaha merebut mandau dari genggamannya. Upaya itu membuat jari manis tangan kanan petugas terluka, namun senjata berhasil diamankan. Rekan-rekan keamanan lainnya kemudian datang membantu dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti.
“Atas perbuatannya, Leo Suprobo didakwa melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait perbuatan melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” tegas jaksa. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor