NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com - Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang terhadap tiga orang terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Sanggam Columbus Aritonang di persidangan menyebutkan, total berat sabu yang diamankan dari para terdakwa mencapai 984,53 gram atau kurang dari 1 kilogram.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Herman, Mardian dan Muhammad Andriansyah. Mereka dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU mengungkapkan, peristiwa dimulai pada 14 November 2025 ketika terdakwa Herman menerima tawaran pekerjaan melalui telepon dari seseorang yang masih menjadi DPO (Ingi).
“Tawaran tersebut adalah untuk mengambil sabu di Tayan, Kalimantan Barat, dengan imbalan upah Rp15 juta dan uang transport Rp4,5 juta," beber JPU.
Pada 25 November 2025, Herman menyetujui tawaran tersebut, kemudian menerima uang tunai transport dan satu unit mobil Toyota Agya putih dengan nomor polisi DA 1892 KI. Setelah itu, ia mengajak terdakwa Mardian untuk menemani perjalanan dengan janji upah Rp3 juta.
Pada 16 November 2025, keduanya menjemput terdakwa Andriansyah untuk bergantian mengemudi. Awalnya, Andriansyah tidak diberitahu tentang tujuan mengambil sabu dan hanya dijanjikan upah Rp500 ribu, yang kemudian dinaikkan menjadi Rp2 juta setelah ia mengetahui isi barang yang akan dibawa.
Pada 17 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, mereka tiba di wilayah Tayan dan diarahkan untuk menghubungi pihak lain untuk mengambil sabu. Sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan penyerahan satu kotak plastik hitam yang berisi sabu, yang kemudian ditempatkan di kursi belakang mobil.
Saat dalam perjalanan kembali ke Banjarmasin sekitar pukul 22.40 WIB, mobil yang dikendarai para terdakwa diberhentikan oleh pihak kepolisian saat melakukan razia narkotika di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkusan plastik merk Jin Xuan Tea berisi kristal yang diduga sabu, satu set bong narkotika, uang tunai Rp600 ribu, dan tiga buah handphone," beber JPU.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan, berat bersih sabu yang diamankan adalah 984,53 gram. Sebagian besar (978,75 gram) telah dimusnahkan, sedangkan sebagian lainnya digunakan untuk uji laboratorium dan persidangan.
Hasil uji laboratorium dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Palangka Raya dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.098.K.05.16.25.0603 tanggal 21 November 2025 membuktikan bahwa bungkusan tersebut mengandung methamphetamine, termasuk dalam narkotika golongan I sesuai ketentuan undang-undang.
"Para terdakwa juga sempat mengonsumsi sabu selama perjalanan," tandasnya. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor