Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Gara-Gara Dititipi Paket Isi Ekstasi, Warga Baamang Ditangkap dan Disidang Pengadilan

Rado. • Jumat, 27 Februari 2026 | 21:24 WIB

Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Niat hanya menerima titipan paket barang saat dini hari justru menyeret Arma Sandi ke hukuman berat. Ia kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Perkara bermula Selasa 7 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah terdakwa di Jalan Bumi Raya II RT 003, Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu, Supriadi datang membawa bungkusan hitam berbentuk kotak rokok yang dibalut plastik. Di dalamnya terdapat 22 butir ekstasi logo LV (bruto 8,88 gram), 21 butir ekstasi logo Rolex (10,47 gram), dan 10 butir ekstasi logo Cherry (4,57 gram).

“Terdakwa Arma Sandi menerima dan menyimpan paket tersebut,” kata JPU Kejari Kotim, Andep Setiawan, Jumat (27/2/2026).

Malam hari, Arma diminta mengantarkan kembali barang itu ke rumah Supriadi di Desa Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Keesokan harinya, Arma mengetahui isi bungkusan tersebut adalah narkotika jenis ekstasi dan ia turut menggunakan sabu.

Sekitar pukul 13.20 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) datang melakukan penggerebekan.

Dari lokasi, petugas menyita satu paket sabu bruto 4,71 gram, puluhan butir ekstasi berbagai logo, serta satu paket kecil sabu seberat 0,56 gram dan satu unit ponsel dari penguasaan terdakwa.

Hasil uji laboratorium menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina dan MDMA yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur menawarkan, menyerahkan, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika tanpa hak. Arma Sandi pun dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#pengadilan negeri (PN) #persidangan #narkoba