Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Gelapkan Uang, Sales Toko Bangunan Divonis 15 Bulan Penjara

Ria Mekar Anggreany • Rabu, 25 Februari 2026 | 04:50 WIB

 

Terdakwa penggelapan uang toko bangunan, Lin Fong, menjalani sidang
Terdakwa penggelapan uang toko bangunan, Lin Fong, menjalani sidang

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Terdakwa Lin Fong alias Edi dijatuhi vonis 15 bulan penjara atas kasus penggelapan uang toko bangunan. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Faizal Ashari di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, kemarin (24/2).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara karena melanggar Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Namun hakim mempertimbangkan beberapa hal sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena ada hubungan kerja atau menerima upah,” ujar Faizal saat membacakan putusan.

Diketahui, terdakwa bekerja sebagai SPV Sales di Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu Nomor 092411035 tanggal 1 Juli 2025, terdakwa menerima gaji bulanan Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp2.000.000, total Rp6.000.000. 

Jaksa Penuntut Umum Jovanka Aini Azhar menjelaskan, kasus bermula pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika terdakwa melayani konsumen bernama Mintarja yang membeli berbagai material bangunan senilai Rp54.785.500, termasuk biaya pengiriman Rp1.200.000.

Terdakwa kemudian memerintahkan admin kasir Anisa untuk membuat Daftar Pengeluaran (DO) senilai Rp17.180.000 yang disetorkan ke kasir. Keesokan harinya, terdakwa memerintahkan pembuatan DO tambahan untuk dua buah kloset senilai Rp320.000 dan menitipkan uang Rp10.000.000 tanpa penjelasan kepada kasir.

Pada Sabtu (6/10/2025), konsumen lain, Anastasia, membeli 109 sak Semen Gresik dan 3 roll Kawat Harmonica. Terdakwa membuat nota tulis tangan dan mengirimkannya ke konsumen, kemudian meminta agar barang segera dikirim.

Keesokan harinya, Minggu (7/10/2025), konsumen membayar Rp11.461.000 melalui transfer ke rekening pribadi terdakwa di BRI atas nama Lin Fong. Uang tersebut tidak disetorkan ke kasir toko.

Menurut JPU, SOP toko mengatur bahwa pembayaran harus langsung diterima staf penjualan atau admin dengan penerbitan invoice dan surat jalan. Terdakwa tidak memiliki izin dari pemilik toko, Kelvin, untuk menyimpan uang hasil penjualan sebesar Rp48.746.500, sehingga menyebabkan kerugian bagi toko.

Setelah pemilik toko melaporkan kejadian ini ke kepolisian, terdakwa ditahan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #sidang #penggelapan