Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Beli Sabu Pakai Sistem Tempel, Bayarnya Transfer Rekening Bank

Rado. • Selasa, 24 Februari 2026 | 20:54 WIB

Ilustrasi transaksi narkoba/net
Ilustrasi transaksi narkoba/net

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Modus transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan sistem transfer dan tempel kembali terungkap di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ade Safitri alias Pipit karena diduga menjadi perantara sekaligus penjual sabu yang diperolehnya tanpa tatap muka dengan pemasok.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, JPU Restyana Widianingsing membeberkan bahwa terdakwa memperoleh sabu seberat sekitar 5 gram setelah mentransfer Rp3,7 juta melalui BRILink kepada pemasok yang dihubungkan oleh seorang DPO bernama Doyok.

Barang kemudian diambil di pinggir Jalan Rangkas 3, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Ketapang tanpa pertemuan langsung, hal ini mengindikasikan penggunaan metode transaksi terputus untuk menghindari pelacakan.

“Setelah barang dikuasai, terdakwa disebut membagi sabu menjadi beberapa paket kecil di rumahnya di Jalan Iskandar Gang Said, Mentawa Baru Hilir. Dalam dua hari, 12–13 November 2025, lima paket terjual dengan harga antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bungkus. Uang hasil penjualan diterima langsung oleh terdakwa,” kata jaksa.

Pengungkapan kasus terjadi dini hari, 14 November 2025, saat Satresnarkoba Polres Kotim menggerebek rumah terdakwa.

Polisi menemukan dua paket sabu seberat bersih 2,81 gram yang disembunyikan di bawah tikar, lengkap dengan plastik klip dan uang tunai Rp550 ribu yang diakui sebagai hasil penjualan.

Perkara ini kembali menyoroti modus transaksi narkoba di Sampit yang memanfaatkan sistem transfer dan pengambilan barang tanpa pertemuan langsung, sehingga menyulitkan penegakan hukum dalam membongkar jaringan di atasnya. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #sabu #narkoba #pengedar