SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang melibatkan terdakwa Yaddi Berti berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak perusahaan. Terdakwa menyatakan penyesalan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Saya menyesal dan memohon maaf. Kedepan saya tidak akan mengulangi,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Yaddi juga menyinggung soal surat-surat yang pernah ia kirimkan ke berbagai pihak sebelum perkara ini bergulir ke ranah hukum. Menurutnya, surat tersebut dibuat sebagai upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang dihadapinya saat itu.
Pihak Perusahaan kelapa sawit melalui legal Rajali menyatakan menerima permohonan maaf terdakwa sebagai bentuk penyelesaian yang mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan pembinaan, namun tetap menegaskan aspek kepastian hukum.
“Kami pada prinsipnya memilih memaafkan dengan mempertimbangkan itikad baik dan pengakuan terdakwa. Namun ini menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Rajali.
Perusahaan menggunakan haknya untuk menyetujui penyelesaian melalui restorative justice setelah adanya pengakuan, penyesalan, serta komitmen untuk tidak mengulangi.
“Restorative justice ini kami terima karena ada pengakuan dan penyesalan yang jelas. Perusahaan lebih memaafkan, tetapi jangan sampai peristiwa seperti ini terjadi lagi. Jika ada persoalan ke depan, tempuh jalur komunikasi dan mekanisme hukum yang benar,” ujarnya.
Fakta persidangan terungkap, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di perkebunan kelapa sawit, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Terdakwa Yaddi Berti bersama sejumlah orang lainnya diduga melakukan pemanenan sawit tanpa izin perusahaan.
Pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, sebagian pelaku memanen buah menggunakan egrek untuk menjatuhkan tandan sawit, lalu mengumpulkannya dengan tojok dan mengangkutnya menggunakan angkong ke mobil pikap untuk dijual.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim keamanan perusahaan bersama anggota Polres Kotim mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan.
Beberapa pelaku diamankan pada 29 Juli 2025, sementara terdakwa Yaddi Berti ditangkap pada 5 November 2025. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp4.120.000. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor