SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Satreskrim Polres Kotim) menyerahkan tanggung jawab seorang tersangka yang mengalami gangguan kejiwaan kepada pihak keluarga untuk menjalani perawatan dan pengobatan lebih lanjut.
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasihumas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit.
"Hasil pemeriksaan kejiwaan tertanggal 29 Januari 2026 menyatakan tersangka DN, mengalami gangguan jiwa berat atau ODGJ," jelas Edy, Kamis (19/2/2026).
Penyerahan tanggung jawab tersangka dilakukan pada Rabu (18/2), bertempat di RSUD dr Murjani Sampit. Tersangka DN sebelumnya terlibat perkara dugaan tindak pidana memanen atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah serta dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 362 KUHPidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 20 Desember 2025 lalu di area Jalan Blok 09 B 22–23 PT. Mulia Agro Permai (MAP), Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut Kasi Humas, berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan dihentikan demi hukum atau SP3 karena kondisi kejiwaan tersangka yang tergolong gangguan jiwa berat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter psikologi dan surat keterangan mental dari RSUD Dr Murjani Sampit.
"Tersangka telah diserahkan dan diterima pihak keluarga untuk menjalani perawatan di RSUD dr Murjani Sampit," pungkasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor