NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com - Dua orang terdakwa pencurian sawit hanya bisa pasrah saat jaksa membacakan tuntutan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kamis (12/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Jovanka Aini Azhar meminta agar hakim menyatakan terdakwa I Rispan Anak dan terdakwa II Didik Riyanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana Jo Pasal 126 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana Jo Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal II angka 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .
”Yakni secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan jika antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedimikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," terang JPU.
JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dikurangkan seluruhnya selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Diketahui, keduanya harus duduk di kursi pesakitan setelah memanen dan memungut hasil perkebunan milik PT. Sawit Multi Utama (SMU) Sepondam Estate, Desa Nanga Koring dan Desa Toka, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau pada bulan Oktober 2025 lalu.
"Perbuatan pertama dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Blok P-L44. Ide untuk mengambil buah kelapa sawit muncul setelah kedua terdakwa kehabisan rokok saat berkumpul di rumah Rispan," Beber jaksa.
Mereka kemudian melancarkan aksinya dengan menggunakan mobil pick-up Suzuki Mega Carry warna putih dengan nomor polisi B 9424 WAF milik orang tua Rispan. Kedua terdakwa menggunakan alat dodos dan tojok untuk memanen buah kelapa sawit secara bergantian, kemudian memuatnya ke dalam mobil dan menjualnya ke Peron RAMP Pauh Jaya Abadi milik Tobia Elsandro di Desa Merambang.
Perbuatan kedua, pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, Didik Riyanto datang ke rumah Rispan untuk kembali melakukan tindakan serupa di Blok L44. Kali ini mereka menemukan buah kelapa sawit yang sudah terkumpul di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH), kemudian memuatnya ke dalam mobil dengan menggunakan tojok dan menjualnya ke peron yang sama. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak perusahaan.
Perbuatan ketiga dilakukan pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 11.45 WIB di Blok M44. Rispan kembali mengajak Didik Riyanto untuk mengambil buah kelapa sawit yang berada di TPH lokasi tersebut.
Mereka menggunakan kendaraan yang sama dan kembali menjual hasil yang diambil ke Peron RAMP Pauh Jaya Abadi. Setelah itu, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, kedua terdakwa kembali ke lokasi di Blok L41.
Di Blok L41, mereka bertemu dengan pemanen bernama Ona Elifas Apu yang sedang bekerja dan bertanya apakah boleh membeli buah sawit tersebut, namun ditolak.
Baca Juga: Mudik Lebaran dari Sampit! Kapal Laut Obral Diskon, Jalur Udara akan Ada Maskapai Baru
Setelah merasa tidak ada orang di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, mereka kembali memuat buah kelapa sawit dari TPH ke dalam mobil. Saat sedang melakukan pemuatan, mereka diketahui oleh Ona Elifas Apu, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada asisten afdeling perusahaan.
Aksi mereka berakhir pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 10.45 WIB, saat kedua terdakwa akhirnya dijemput dan diamankan oleh pihak Koorpamwas PT. SMU bersama anggota keamanan. Setelah dilakukan interrogasi, mereka mengakui telah melakukan pemanenan dan pengangkutan buah kelapa sawit. Kedua terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa PT. SMU mengalami kerugian sebesar Rp3.937.500. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor