SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Tim Unit Reskrim Polsek Ketapang akhirnya menetapkan T (46) sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Ketapang AKP Anis kepada Radar Sampit, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, pelaku T terbukti bersalah. Dari tangannya, polisi juga mengantongi sejumlah alat bukti seperti kunci T untuk membobol sepeda motor.
"Karena yang bersangkutan ini adalah residivis, jadi dia membobol motor warga menggunakan kunci T," bebernya.
Sementara, aksi pencurian kendaraan bermotor itu, terjadi di Jalan Jeruk III, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, pada Jumat (3/2/2026) dini hari.
Tersangka awalnya datang ke TKP dengan membawa kunci T hingga mencuri motor warga yang ditinggal parkir di halaman rumah.
Beruntung, saat itu pemilik motor langsung menyadari dengan aksi tersangka. Tersangka yang panik lalu melarikan diri.
"Saat melarikan diri, motor yang dicuri ditinggal di pinggir jalan dan tersangka berhasil diamankan di dalam semak belukar," terang Kapolsek. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor