Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pekerja Sawit jadi Terdakwa Gara-gara Aniaya Rekan Kerja

Rado. • Jumat, 6 Februari 2026 | 21:38 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Konflik pribadi yang terbawa ke lingkungan kerja berujung perkara pidana. Seorang pekerja kebun kelapa sawit, Arianur didakwa melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Dyah Ayu Purwanti dalam surat dakwaannya menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 08.35 WIB di Blok N33 Divisi F Estate I PT Unggul Lestari.

Insiden bermula dari teguran saksi korban Tomy terkait pekerjaan memuat buah kelapa sawit yang belum dilakukan terdakwa.

Teguran tersebut memicu emosi terdakwa, mengingat keduanya sebelumnya telah beberapa kali terlibat cekcok akibat persoalan pribadi berupa utang budi yang kemudian terbawa ke dalam hubungan kerja. Adu mulut pun tak terhindarkan.

Dalam kondisi emosi, terdakwa mengambil tojok (tongkat besi) dan mengayunkannya ke arah tubuh sebelah kiri korban. Ayunan tersebut ditangkis menggunakan lengan kiri hingga menyebabkan luka memar.

“Terdakwa Arianur dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Tomy anak dari Lai Seng Kien dengan cara mengayunkan tojok ke arah badan sebelah kiri korban,” ujar JPU Dyah Ayu Purwanti dalam dakwaannya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di lengan kiri dan harus beristirahat selama tiga hari kerja, sesuai Visum Et Repertum (VeR) Puskesmas Tumbang Kalang.

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” tegas JPU. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #pekerja sawit #penganiayaan #pengadilan