Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bawa Kayu Ulin Ilegal, Sopir Truk Disidang, Pemilik Kayu Bebas Tak Ditangkap

Farid Mahliyannor • Rabu, 4 Februari 2026 | 22:00 WIB
ILUSTRASI: Terdakwa perkara ilegal logging menjalani persidangan di pengadilan. Gemini/AI
ILUSTRASI: Terdakwa perkara ilegal logging menjalani persidangan di pengadilan. Gemini/AI

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kasus pengangkutan ratusan potong kayu ulin tanpa dokumen sah yang menjerat Guntur Saputra membuka tabir permainan bisnis kayu yang diduga melibatkan lebih dari sekadar sopir lapangan.

Guntur menjadi terdakwa dan perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam perkara ini, Guntur didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), meski perannya berada di hilir rantai distribusi kayu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, JPU mengungkap penangkapan terjadi pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 14.22 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 61, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang.

Saat itu, dump truk yang dikemudikan Guntur mengangkut 520 potong kayu ulin dengan volume 8,0472 meter kubik tanpa dokumen sah hasil hutan.

Dakwaan menyebutkan, pengangkutan kayu tersebut bukan inisiatif pribadi terdakwa. Ia menerima perintah dari pemilik kendaraan untuk mengangkut kayu milik pihak lain berinisial Apu dari Desa Danau Purun, Kecamatan Bukit Santuai, menuju sebuah tempat mebel di Kota Sampit.

“Perintah pengangkutan datang dari pihak lain. Terdakwa berperan sebagai pengemudi yang melaksanakan perintah tersebut,” ujar JPU Kejari Kotim, Galang Nugrahaning, dalam persidangan, Rabu (4/2/2026).

JPU menegaskan, meski bukan pemilik kayu, penguasaan fisik dan tanggung jawab hukum atas muatan berada pada pengemudi saat pengangkutan berlangsung. Karena itu, terdakwa tetap dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum kehutanan.

Kasus ini mengindikasikan adanya rantai bisnis kayu yang terstruktur, mulai dari pemilik kayu, penyedia kendaraan, buruh pemuat, hingga sopir sebagai pelaksana lapangan.

Persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam distribusi kayu tanpa legalitas tersebut.

Dalam perkara ini, Guntuk didakwa melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#illegal logging #sidang #kayu ulin #sopir truk