SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial NA dilaporkan ke kantor polisi karena melakukan tindak pidana penipuan.
NA melakukan penipuan dengan modus transaksi jual beli kapling tanah di Jalan HM Arsyad, kilometer 6, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Informasinya, para korban mengalami kerugian mencapai ratusan rupiah. YN, salah satu korban menceritakan, kejadian berawal saat dirinya tertarik dengan salah satu postingan di Facebook tentang jual beli tanah di wilayah tersebut.
Ia kemudian bertemu dengan terduga pelaku hingga sepakat membeli sebidang tanah.
"Awal saya beli itu terjadi di Tahun 2019 lalu. Saya membeli satu bidang tanah berukuran 10 x 40 dengan harga Rp 15 juta. Dan saya membelinya secara tunai kepada terduga pelaku," kata YN saat dihubungi Radar Sampit melalui sambungan telepon, Rabu (4/2/2026).
Seiring berjalannya waktu, YN kembali ditawarkan sebidang tanah lainnya oleh terduga pelaku dengan ukuran tanah yang sama. Jika ditotalkan, ia sudah membeli 7 bidang tanah dengan total uang mencapai Rp 150 juta.
"Kerugian yang saya alami itu termasuk pembayaran jasa pembuatan legalitas tanah ke pelaku. Totalnya itu mencapai Rp 150 juta. Namun, sampai sekarang legalitas tanah itu belum juga diserahkan ke saya. Sampai akhirnya kasus ini terungkap bahwa pelaku ternyata menipu," bebernya.
Ia menyebut, korbannya kini sudah mencapai belasan orang. Itu pun jumlah yang YN tau. Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya dalam kasus tersebut.
Terpisah, korban lainnya, Ratam juga mengaku mengalami hal serupa. Di depan penyidik, ia mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta setelah membeli sebidang tanah dengan pelaku.
Ratam menjelaskan, bahwa tanah yang ia beli itu berada di samping jalan HM Arsyad dan harganya lumayan tinggi.
"Saya belinya sudah lama di Tahun 2018 lalu. Ternyata, selama ini saya ikut tertipu juga. Karena tanah tersebut bukan milik pelaku," bebernya.
Korban berharap agar terduga pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum.
"Sebelumnya sudah ada kok upaya mediasi. Namun, korban tidak ada iktikad baik. Dia malah justru menjual tanah yang sebelumnya sudah dibeli oleh korban lainnya. Dari situ lah kasus ini kemudian terungkap," tutupnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor