SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS) inisial AS terhadap mantan istrinya HS terus berlanjut.
"Iya kasusnya masih berjalan. Sudah ada beberapa saksi diperiksa, termasuk saksi di lokasi kejadian (Kantor Pengadilan Agama)," Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Jumat (30/1/2026).
Edy mengatakan, hingga kini penyidik Satreskrim Polres Kotim masih melakukan proses penyelidikan terkait penganiayaan yang terjadi di Kantor Pengadilan Agama Sampit ini.
Jika pemeriksaan saksi telah selesai, kata Edy, maka kasus tersebut nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa itu memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
"Nanti ada gelar perkara. Jadi, kita tunggu saja dulu hasil akhirnya bagaimana," terangnya.
Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum PNS ini menghebohkan jagat dunia maya, setelah korban HS, membuat laporan resmi tentang perbuatan mantan suaminya itu.
Akibatnya, HS mengalami luka di bagian wajahnya kibat pukulan dengan menggunakan tangan kosong. Ia lalu membawa daftar visum luka itu sebagai bukti untuk melapor ke petugas.
"Untuk lukanya cuma di wajah saja akibat pukulan tangan kosong. Nanti kami sampaikan lagi dengan perkembangannya," tutup Edy. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor