KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Seruyan berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang pengemudi mobil yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di jalur lintas Sampit–Pangkalan Bun.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/1) sekitar pukul 17.20 WIB saat petugas melaksanakan patroli pengawasan di Jalan Jenderal Sudirman. Sebuah mobil Daihatsu Terios warna silver dengan nomor polisi KH 1xx1 LA menarik perhatian petugas karena gerak-geriknya mencurigakan.
Kendaraan tersebut kemudian dihentikan di Kilometer 80, wilayah Desa Selunuk. Petugas memperkenalkan diri dan meminta pengemudi berinisial S untuk keluar dari kendaraan.
Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur secara terbuka dengan disaksikan warga setempat. Ketua RW Desa Selunuk, Mislan Antoni, bersama seorang warga bernama Sabar, dihadirkan sebagai saksi. Petugas juga memperlihatkan serta membacakan surat perintah tugas di hadapan saksi dan terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas tidak menemukan barang terlarang. Namun, saat pemeriksaan dilanjutkan ke dalam kendaraan, polisi menemukan satu paket mencurigakan yang diduga narkotika.
Kapolres Seruyan melalui Kasatresnarkoba Iptu Dwi Triyanto mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan barang bukti tersebut merupakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 17,85 gram.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sabu dan kendaraan telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Dwi, Rabu (28/1/2026).
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba serta aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi mewujudkan Kabupaten Seruyan yang bersih dari narkoba,” tegasnya. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno