SAMPIT, radarsampit.jawapos.com- Di tengah penanganan dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dua pejabat utama di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim mengalami pergantian.
Keduanya yakni Kepala Seksi Intelijen Nofanda Prayudha dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Budi Kurniawan Tymbas.
Beberapa hari sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotim juga telah menyampaikan akan melaksanakan tugas di daerah penempatan yang baru.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Kotim terkait alasan maupun mekanisme kepindahan dua pejabat strategis tersebut.
Kondisi ini jadi perhatian aktivis antikorupsi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Burhan Nurohman.
Ia menegaskan bahwa pergantian pejabat di lingkungan Kejari Kotim tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat atau menghentikan penanganan dugaan perkara korupsi dana hibah yang tengah bergulir.
Menurut Burhan, mutasi dan rotasi pejabat merupakan hal yang wajar dalam institusi penegak hukum.
Namun demikian, pergantian tersebut tidak boleh berdampak pada komitmen, kesinambungan, dan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum, terlebih perkara yang ditangani menyangkut kepentingan publik.
“Pergantian pejabat jangan sampai menghentikan perkara ini. Kami justru berharap penyidikan bisa lebih dipercepat dan, kalau memungkinkan, sudah ada penetapan nama tersangka,” tegasnya.
Ia menilai, dugaan korupsi dana hibah di Kotim telah cukup lama disorot. Oleh karena itu, Kejari Kotim diharapkan mampu menunjukkan kinerja nyata melalui langkah-langkah hukum yang tegas, progresif, dan transparan.
Apalagi, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa proses penyidikan kasus tersebut telah berada pada tahap krusial.
Burhan juga mengingatkan, Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus memegang peran strategis dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Karena itu, ia meminta pejabat pengganti nantinya dapat segera beradaptasi dan melanjutkan proses penyidikan tanpa harus mengulang dari awal.
“Jangan sampai karena penyidik berganti, kasus ini malah mandek dan menguap. Masyarakat tentu berharap penegakan hukum berjalan konsisten dan berkesinambungan, siapa pun pejabatnya,” tegas Burhan.
Menurutnya publik akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penuntasan kasus dugaan korupsi dana hibah bukan hanya penting bagi penegakan hukum, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen aparat dalam memberantas korupsi di daerah.
“Sudah cukup lama masyarakat menunggu kasus dana hibah ini sampai ke tahap penetapan tersangka. Jaksa jangan sampai mencoba menghentikan ataupun menunda-nunda perkara ini karena adanya tekanan atau kepentingan tertentu,” pungkas Burhan.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur saat ini tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah sekitar Rp40 miliar kepada sejumlah organisasi keagamaan di Kotim.
Perkara itu resmi ditingkatkan ke penyidikan yang dimulai sejak Oktober 2025 itu, kini memasuki tahap pendalaman, setelah jaksa memeriksa sejumlah saksi terkait penyaluran dana hibah tersebut.
Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman, sebelumnya mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan anggaran hibah senilai sekitar Rp40 miliar yang disalurkan kepada ormas. Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor untuk memastikan besaran potensi kerugian yang timbul.
“Saat ini sedang kami lakukan penyidikan dan nantinya kami akan meminta auditor untuk mengaudit seberapa besar kerugian negara yang timbul akibat penyaluran dana hibah tersebut,” pungkasnya. (ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama