Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kurir Sabu di Sampit Didakwa Pasal Paling Berat

Rado. • Senin, 26 Januari 2026 | 21:37 WIB
ilustrasi narkoba/jawa pos
ilustrasi narkoba/jawa pos

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) Qemal Candra Maulana menjerat terdakwa Wahyudi dengan pasal berat dalam perkara narkotika.

Meski perannya hanya sebagai perantara lapangan (kurir), sementara pemasok utama sabu-sabu justru masih berstatus buronan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, JPU menyebut Wahyudi tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir 50 gram.

“Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Qemal.

Kasus ini bermula dari komunikasi terdakwa dengan seorang pria bernama Ovek, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ovek meminta Wahyudi mencarikan pembeli sabu dengan sistem pembayaran tunai. Harga modal disepakati sebesar Rp27,5 juta, sementara terdakwa dijanjikan keuntungan bersih sekitar Rp12,5 juta.

Untuk meyakinkan calon pembeli, terdakwa diminta mengambil terlebih dahulu narkotika tersebut. Pada Selasa, 30 September 2025, Wahyudi diarahkan oleh orang suruhan Ovek mengambil sabu yang diletakkan di pinggir Jalan Batu Berlian, Sampit dengan modus tempel barang menggunakan bungkus bekas kopi.

Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Ayawan, Kabupaten Seruyan. Namun sebelum transaksi terjadi, Wahyudi lebih dahulu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim.

 Meski terdakwa bukan pemilik barang dan belum sempat melakukan transaksi, JPU menegaskan bahwa penguasaan fisik narkotika dan peran aktif terdakwa sebagai perantara sudah cukup untuk menjeratnya dengan pasal berat.

Sementara itu, nama Ovek sebagai pemasok utama sabu kerap disebut dalam persidangan, namun hingga kini belum berhasil dihadirkan ke meja hijau. Kondisi ini menimbulkan sorotan, ketika kurir lapangan menghadapi ancaman hukuman maksimal, sementara bandar besar masih bebas berkeliaran. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#pengadilan negeri (PN) #persidangan #kurir sabu #narkoba