Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tergiur Cepat Dapat Uang, Duo Wanita di Palangka Raya Nekat Jual Narkoba

Dodi Abdul Qadir • Minggu, 25 Januari 2026 | 20:20 WIB
ilustrasi narkoba/jawa pos
ilustrasi narkoba/jawa pos

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Tergiur mendapatkan uang banyak, dua wanita berparas cantik inisial I (24) dan L (41) nekat mengedarkan narkoba dan keduanya terpaksa mendekam dalam sel tahanan.

Meraka dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya karena terlibat aktivitas peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Jumat (23/1/2026) dini hari.

Keduanya diamankan petugas sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun, setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui keterlibatan mereka dipicu faktor ekonomi dan tergiur keuntungan cepat. Polisi menduga barang haram tersebut dipasok dari luar Kota Palangka Raya. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan pemantauan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi yang telah diidentifikasi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

“Petugas mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram serta 500 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 256 gram. Barang-barang tersebut disimpan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas,” jelas AKP Yonika, Minggu (25/1/2026).

Yonika menegaskan, Polresta Palangka Raya berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan akan terus melakukan pengembangan guna memutus jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Dia menambahkan, saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Para terlapor diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup  dan atau denda Rp 8 miliar.

“Kami kenakan pasal dengan ancaman terberat. Konkretnya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak memberi ruang bagi pelaku di wilayah hukumnya,” tandasnya. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#PALANGKA RAYA #Ratu Sabu #narkoba #pengedar dibekuk