SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa Dhea Fitriani dalam perkara pencurian.
Majelis hakim yang diketuai Herdian Eka menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang sah, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Herdian Eka saat membacakan amar putusan, Rabu (21/1/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 bulan dan 9 hari penjara kepada terdakwa. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. JPU Verdian Rifansyah menegaskan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pencurian.
Perkara ini bermula pada Minggu, 16 November 2025 lalu sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban Nadya Shafira berkunjung ke rumah terdakwa di Jalan Muhammad Yosef II, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit.
Ketika korban pergi ke toilet dan meninggalkan tas di ruang tamu, terdakwa diduga mengambil dompet korban tanpa izin.
Saat ditanya, terdakwa justru mengarahkan korban mencari dompet tersebut ke rumah orang lain. Belakangan diketahui, dompet itu berisi uang tunai Rp170 ribu dan belasan perhiasan emas dengan total kerugian mencapai Rp46.925.000.
Pada malam harinya, dua perhiasan emas milik korban diketahui telah dijaminkan terdakwa untuk utang sebesar Rp2 juta.
Akibat perbuatannya, jaksa menilai korban mengalami kerugian materiel besar dan menjerat terdakwa dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor