SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,56 gram.
Pengungkapan itu terjadi di Jalan Pramuka, Gang Batuah, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit pada Selasa (20/1/2026) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku inisial DA.
Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kronologi penangkapan bermula laporan warga yang resah dengan aktivitas barang haram tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan DA dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badannya," kata Edy, Kamis (22/1/2026).
Hasilnya, lanjut Edy, petugas Satres Narkoba Polres Kotim berhasil menemukan empat bungkus plastik berisikan kristal bening diduga narkoba sabu.
"Empat paket diduga sabu ini sebelumnya ditemukan di dalam saku celana pelaku," terangnya.
Atas penemuan itu, menguatkan jika DA telah terbukti bersalah. Selanjutnya, ia beserta seluruh barang buktinya itu dibawa ke Mapolres Kotim.
"Selain sabu, kami juga ada menyita telepon genggam, sepeda motor sebagai pendukung korban dalam mengedarkan sabu," sebutnya.
Kini, DA disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dan Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tutupnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor