NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com - Aksi penipuan mencatut nama pejabat publik kembali marak terjadi di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kali ini, pelaku nekat mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau untuk melancarkan aksinya.
Modus yang digunakan pelaku adalah melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan foto maupun identitas Kajari Lamandau, Muh. Yusuf Syahrir, serta Kasi Datun, Angga Ferdian, guna meyakinkan para calon korban agar menuruti permintaan tertentu yang bersifat merugikan. Sasarannya adalah para pejabat pemerintahan seperti kepala dinas.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Datun Kejari Lamandau, Angga Ferdian secara tegas meminta masyarakat dan jajaran instansi terkait untuk meningkatkan kewaspadaan aksi penipuan.
"Saya menekankan agar siapa pun yang menerima pesan dari nomor yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan tidak langsung memercayainya begitu saja," pesan Angga.
Angga mengimbau agar masyarakat segera melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui jalur resmi sebelum merespons permintaan dari nomor asing tersebut. Hal ini sangat penting untuk mencegah jatuhnya korban material maupun penyalahgunaan wewenang yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan Negeri Lamandau.
"Pastikan kebenaran sebelum menanggapi WhatsApp tersebut, waspada penipuan untuk meminta sesuatu ataupun hal lainnya," tutur Angga.
Ia mengingatkan bahwa pejabat Kejaksaan tidak pernah meminta imbalan atau hal serupa melalui pesan pribadi. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan terus memantau situasi dan meminta warga agar segera melapor jika menemukan indikasi serupa.
"Dengan adanya imbauan ini diharapkan masyarakat lebih selektif dan kritis terhadap pesan-pesan gelap yang bertujuan melakukan penipuan dengan modus mencatut nama pejabat daerah," tegasnya. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor