SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Tim Unit Reskrim Polsek Baamang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap satu orang pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada September 2025 lalu. Pelaku inisial DS menggasak sepeda motor jenis matik milik LD, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Sampit.
LD melaporkan kejadian itu ke polisi dan kasus terungkap saat pelaku kedapatan mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut.
"Saat anggota patroli, mereka berhasil mengamankan pelaku di Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, Sampit," kata Kapolsek Baamang AKP M Romadhon, Selasa (6/1/2026).
Pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Baamang untuk dilakukan pemeriksaan serta proses lebih lanjut.
"Selain mencuri kendaraan bermotor, pelaku ini juga ada mencuri satu buah handphone milik korban serta surat kendaraan motor. Korban mengalami kerugian Rp 15 juta," sebutnya.
Atas perbuatannya, DS kini telah dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman yakni 5 tahun kurungan penjara. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor