Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pencuri Dibekuk Polisi, Barang Bukti Dibuang Pelaku

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 6 Januari 2026 | 22:25 WIB
BARBUK : Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) mengamankan barang bukti kasus pencurian, Selasa (6/1/2026). FOTO: POLRESTA PALANGKA RAYA/RADAR SAMPIT
BARBUK : Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) mengamankan barang bukti kasus pencurian, Selasa (6/1/2026). FOTO: POLRESTA PALANGKA RAYA/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) melakukan pencarian dan pengamanan barang bukti perkara pencurian sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan, Selasa (6/1/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan piket Regu SPKT II bersama Unit Reskrim dengan membawa seorang tersangka berinisial A.M, yang sebelumnya telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Bukit Batu.

Dalam proses tersebut, petugas mendampingi tersangka ke lokasi yang disebut sebagai tempat pembuangan barang bukti hasil tindak pidana pencurian, yakni di wilayah Hampangen, Jalan Trans Kalimantan Tumbang Liting, Kabupaten Katingan.

Di lokasi tersebut, tersangka menunjukkan tempat pembuangan barang bukti yang disembunyikan di dalam parit. Petugas kemudian berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah koper dan beberapa alat tulis milik korban, yang selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan menjelaskan, pencarian barang bukti dilakukan guna membuat terang tindak pidana serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan telah kami amankan untuk mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ipda Hafiizh mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi.

Ia menambahkan, usai pengamanan barang bukti, tersangka kembali dibawa ke Mapolsek Bukit Batu untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.

Dalam perkara tersebut, tersangka A.M disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP, dan hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polsek Bukit Batu.

“Perkara ini masih lidik dan seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Yang dicuri berupa koper berisi barang berharga,” tandasnya. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#pencurian #barang bukti #Polresta Palangka Raya #polsek bukit batu