PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Penyatakan tegas disampaikan jajaran kepolisian terkait aksi premanisme. Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan, memastikan tidak akan mundur satu langkah pun dalam menghadapi praktik premanisme di wilayah Bumi Tambun Bungai.
Ia menyatakan, tindakan tegas akan dilakukan, terlebih apabila aksi premanisme membahayakan petugas maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tidak ada lagi giat premanisme. Jika tidak dicegah maka akan mengganggu produktivitas masyarakat Kalteng. Kita tidak akan mundur satu langkah pun dalam menghadapi premanisme,” ujarnya.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda, menyusul maraknya kasus premanisme yang tercatat sebagai salah satu penanganan menonjol jajaran Polda Kalteng sepanjang tahun 2025.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi saat penyegelan sebuah pabrik dan gudang dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya oleh DPD Grib Jaya Kalteng”.
Menurut Iwan Kurniawan, praktik premanisme tidak boleh dibiarkan, karena selain mengganggu produktivitas masyarakat, bisa merusak iklim usaha dan investasi di provinsi ini.
Diungkapkannya, terhadap kasus penyegelan tersebut, kepolisian menetapkan tiga tersangka, yakni Robert Son, Mujianto, dan Yuan Siswanto Son. Ketiganya telah diproses hukum hingga memperoleh vonis pengadilan berupa hukuman lima bulan penjara.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana, Pasal 335 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, serta Pasal 167 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” papar Kapolda.
Dirinya juga menginstruksikan seluruh jajaran aparat dan penegak hukum agar berani menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme tanpa pandang bulu.
“Tidak boleh ada kesewenang-wenangan terhadap hukum negara. Kami sampaikan kepada seluruh jajaran, tidak ada lagi tindakan premanisme di Kalteng. Saya harus bisa memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat yang beraktivitas, berusaha, dan berinvestasi di Kalteng, tanpa gangguan premanisme,” pungkas Iwan Kurniawan.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama