Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Gara-gara Bobol Rumah Warga Sampit, Oto Dituntut Jaksa 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Rado. • Selasa, 30 Desember 2025 | 21:52 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Mengintai rumah kosong, memanjat pagar, mencongkel pintu lalu menggasak barang berharga. Aksi jahat Oto Sugiarto ini berakhir di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Devy Christina Vebiola menuntut terdakwa 1 tahun 2 bulan penjara dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat).

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

Perbuatan itu dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Kenan Sandan, Gang Cempaka Permai, Kelurahan Baamang Tengah, Kotim, saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Menurut JPU, terdakwa lebih dulu memantau situasi sebelum memarkir sepeda motor dan memanjat pagar belakang rumah korban. Dengan menggunakan besi dan obeng yang telah disiapkan, terdakwa mencongkel pintu belakang hingga berhasil masuk ke dalam rumah.

“Terdakwa masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Perbuatan ini memberatkan,” kata Devy dalam persidangan.

Di dalam kamar korban, terdakwa menggeledah lemari dan menemukan uang tunai Rp3,2 juta yang disimpan dalam kaleng biskuit. Ia juga membawa kabur satu karung beras 10 kilogram, jaket bomber parasut warna biru dongker serta celana pendek warna coklat muda.

Aksi pencurian tersebut terbongkar setelah pemilik rumah pulang dan mendapati pintu rusak serta bekas congkelan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, yang tak lama kemudian mengamankan terdakwa beserta barang bukti.

“Atas perbuatannya, penuntut umum menuntut pidana penjara selama satu tahun dua bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Devy.

Perkara ini selanjutnya masuk dalam agenda putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampit pada 8 Januari 2025 mendatang. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#pencurian #persidangan #tuntutan jaksa #pengadilan negeri