SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Terdakwa Atok Mantero divonis bersalah dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu oleh Pengadilan Negeri Sampit.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Joshua Agustha, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim Fransiskus Leonardo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Atok Mantero Anak dari Mantero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Hakim Joshua Agustha saat membacakan putusan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Fakta persidangan mengungkap bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta dari Sdr Santo di wilayah Kecamatan Telawang.
Sabu tersebut kemudian dibawa pulang dan disimpan di belakang rumah terdakwa. Pada malam hari, terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 15 paket kecil.
Sebagian sabu kemudian dijual kembali oleh terdakwa kepada Sdr Yoga dengan harga Rp100 ribu per paket. Perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali hingga akhirnya terendus aparat kepolisian.
Pada Selasa 16 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kepolisian mengamankan terdakwa di rumahnya di Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat bersih total 0,48 gram, uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti dan urine terdakwa positif mengandung methamphetamine yang termasuk narkotika golongan I. Majelis hakim menegaskan seluruh perbuatan terdakwa dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang ditutup dengan penyampaian hak terdakwa untuk menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor