Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jelang Akhir 2025, Lapas Sampit Bebaskan 14 Warga Binaan

Yuni Pratiwi Iskandar • Selasa, 23 Desember 2025 | 06:00 WIB

 

Belasan warga binaan Lapas Kelas II B Sampit, yang telah bebas dari hukuman pada 8 Desember 2025 lalu.
Belasan warga binaan Lapas Kelas II B Sampit, yang telah bebas dari hukuman pada 8 Desember 2025 lalu.

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Sebanyak 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sampit resmi dibebaskan pada Senin, 8 Desember 2025 lalu. Dari jumlah tersebut, 11 orang mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 3 orang lainnya bebas murni setelah menyelesaikan kan masa pidananya.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani menyatakan, seluruh proses pembebasan itu merupakan bagian dari pelayanan integrasi pemasyarakatan yang diberikan secara profesional dan tanpa pungutan biaya.

“Kami pastikan kepada seluruh warga binaan dan keluarga bahwa semua layanan integrasi, baik Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), maupun Cuti Bersyarat (CB), diproses tanpa biaya sepeser pun. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga integritas da nmemberikan pelayanan terbaik sesuai aturan,” ujar Muhammad Yani.

Ditegaskannya, proses pembebasan di Lapas Sampit dilakukan hanya kepada WBP yang telahm memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan penilaian pembinaan. Menurut petugas Lapas, pengurusan hak integrasi berjalan transparan, cepat, dan bebas pungli,, sesuai komitmen lembaga.

Dengan pembebasan ini, Lapas Sampit berharap para WBP dapat kembali ke masyarakat dan memulai kehidupan baru dnegan lebih baik.

Muhammad Yani menambahkan, program pembinaan yang telah dijalani selama masa pidana menjadi bekal nyata bagi warga binaan untuk berkontribusi produktif, menjaga perilaku positif, serta menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.(yn/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#Lapas Kelas IIB Sampit #warga binaa pemasyarakatan #akhir 2025 #dibebaskan