NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com - Apes dialami sopir travel asal Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) bernama Andre Anor Halim ini. Gara-gara membawa sabu-sabu, ia harus mendekam di balik jeruji penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (15/12/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Jovanka Aini Azhar menuntut agar hakim menyatakan terdakwa Andre Anor Halim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, Penuntut Umum.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andre Anor Halim dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan Denda sebesar Rp.2.000.000.000, Subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap jaksa.
Kronologis berawal pada Senin 23 Juni 2025, saat itu Andre menerima permintaan untuk mengantar penumpang dari Sampit ke Nanga Tayap sebanyak 4 orang .
Kemudian pada Rabu tanggal 25 Juni 2025, Andre menghubungi Gajali Rahman untuk menyewa/merental mobil miliknya selama 4 hari dengan harga Rp 1.700.000,-.
Lalu sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa berangkat ke PPM Kota Sampit dan bertemu dengan Madi (DPO) untuk membeli paketan sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.600.000,- secara tunai .
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa mengambil mobil Toyota Calya Warna Abu-Abu Metalik yang disewanya dan menyimpan sabu di dalam Jok tengah mobil dan berangkat menjemput penumpang lalu langsung diantar ke Nanga Tayap, ke perkebunan sawit.
Namun sial, saat dalam perjalanan pulang kembali ke Sampit, pada Jumat, 27 Juni 2025, Andre terciduk jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau yang sedang melaksanakan operasi di jalan Trans Kalimantan.
"Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebungkus plastik butiran narkotika jenis sabu beserta pipet kaca. Hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bersih 1,2 gram,” pungkas jaksa. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor