NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com - Hanya gara-gara mencuri 39 janjang sawit, dua pria ini terancam dipenjara 1,5 tahun.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Selasa (16/12/2025), terdakwa I Robertus Kalvantris dan terdakwa II Midun hanya bisa pasrah mendengar tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Jovanka Aini Azhar menuntut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni ‘Telah Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Secara Tidak Sah Memanen dan/atau Memungut Hasil Perkebunan, Sebagaimana dalam Dakwaan Alternative Kesatu melanggar Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Penuntut Umum’.
"Kami menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa.
Fakta persidangan terungkap kasus pencurian ini terjadi pada 18 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terdakwa bersama Rudolfud Putra Daud Lewuk alias Wiro (DPO) awalnya berkumpul di Pos Balai Desa Bukit Indah dalam acara perayaan 17 Agustus.
Wiro kemudian mengajak kedua terdakwa untuk memanen sawit di lokasi dekat keluarganya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, para terdakwa dan Wiro mengambil mobil pikap Grand Max beserta alat panen berupa egrek dan tojok di rumah Terdakwa I Riki. Mereka kemudian berangkat menuju kebun kelapa sawit milik Warjan.
Setibanya di kebun, mereka langsung menurunkan alat panen. Terdakwa I mulai memanen buah kelapa sawit menggunakan egrek, sementara terdakwa lainnya mengumpulkan buah sawit yang telah dipanen dengan menggunakan tojok.
Setelah terkumpul, buah kelapa sawit tersebut dimuat ke atas mobil pikap. Namun apes aksi mereka diketahui oleh Warjan , Bambang Prihadi , dan Aziz Purnomo yang sedang berpatroli di kebun.
"Para terdakwa dan Wiro kemudian melarikan diri ke dalam perkebunan sawit, namun berhasil ditangkap," ucap Jovanka.
Jovanka menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 39 janjang buah kelapa sawit dengan berat 820 kg dari pemiliknya, Warjan Bin Sariyo Nadi. “Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000,” sebutnya. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor