SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Terdakwa kasus penipuan bermodus investasi replas sawit, Lathifatul Hidayah, M.A alias Ifa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fransiskus Leonardo dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin (15/12/2025) lalu, setelah jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Dalam tuntutannya, JPU Fransiskus Leonardo menyampaikan bahwa terdakwa terbukti dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri dengan mengaku memiliki usaha pengadaan replas sawit dan mengelola keuangan koperasi, guna meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam kurun waktu April hingga Mei 2025 di wilayah Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Akibat perbuatan terdakwa, korban Mely Ambung mengalami kerugian mencapai Rp962.200.000.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat mengembalikan sebagian dana korban guna membangun kepercayaan, sebelum akhirnya menghentikan komunikasi dan menghilang.
Uang yang diterima terdakwa diketahui tidak sepenuhnya digunakan untuk modal usaha sebagaimana dijanjikan, melainkan untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan korban secara materiil dan menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga perlu dijatuhi pidana yang setimpal,” tegas JPU Fransiskus Leonardo dalam amar tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang berikutnya, sebelum perkara diputus. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor