Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Divonis Hakim 3,5 Tahun Penjara, Pembobol M-Banking di Lamandau Ajukan Banding

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 12 Desember 2025 | 21:24 WIB
Ilustrasi vonis pengadilan/MAHENDRA ADITYA/ JAWA POS RADAR KUDUS
Ilustrasi vonis pengadilan/MAHENDRA ADITYA/ JAWA POS RADAR KUDUS

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com - Joni, terdakwa kasus pembobolan akun M Banking pelanggannya saat perbaikan handphone menyampaikan pernyataan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jumat (12/12/2025).

Sehari sebelumnya, Kamis (11/12/2025), majelis hakim yang dipimpin Evan Setiawan Dese saat membacakan putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan dokumen elektronik, sebagaimana dakwaaan kedua. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3  bulan," ucap Hakim.

Vonis tersebut hampir sama dengan tuntutan jaksa, hanya beda di subsider. Dari kronologis di dalam dakwaan, perbuatan terdakwa berlangsung terjadi dari Kamis, 26 Juni 2025 sampai dengan Kamis, 12 Juli 2025 di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau. 

Peristiwa dimulai pada Rabu, 25 Juni 2025, ketika korban Lukirin dan Novri Valantina membawa handphone ke konter Rian Phone Cell untuk diperbaiki.

Saksi Nika Darosa yang bekerja di konter menyuruh mereka meninggalkan handphone menunggu sparepart dan memberikan kwitansi.

 Handphone tersebut kemudian diserahkan kepada Joni selaku teknisi di konter. Pada hari berikutnya, Kamis 26 Juni 2025, Joni melakukan pengecekan dan berhasil menyalakan handphone yang semula mati. Saat itu, ia menemukan aplikasi BRI Mobile yang terpasang di perangkat.

Tanpa izin, Joni mencoba membuka aplikasi BRI Mobile dan menyadari bahwa username dan password-nya tertaut otomatis dengan akun Google Email di handphone.

Joni kemudian berhasil masuk dan melihat saldo BRI sebesar kurang lebih Rp36 juta milik Lukirin. Muncullah niat jahat Joni untuk memindahkan saldo tersebut.

Pertama, ia melakukan top up ke akun FLIP miliknya sebesar Rp. 1.000.327 melalui transfer ke rekening BCA PT. FLIPTECH dari rekening BRI Lukirin. Uang tersebut kemudian dialokasikan untuk bermain judi online.

"Karena handphone Lukirin sering mati dan panas, Joni memindahkan akun BRI Mobile ke handphone VIVO Y15 miliknya dengan cara memindahkan kartu SIM. Setelah berhasil memasang akun di perangkatnya, ia mengembalikan kartu SIM ke handphone semula," beber hakim. 

 Selanjutnya sekitar pukul 17.31 WIB hari yang sama, Joni kembali melakukan top up sebesar Rp19.000.301 ke akun FLIP dan mentransfer Rp19 juta ke rekening BRI miliknya untuk bermain judi.

Pada pukul 19.42 WIB, ia lagi melakukan top up sebesar Rp16.000.301 dan mentransfer Rp16 juta untuk keperluan yang sama.

 Pada tanggal 7 Juli 2025, Joni kembali membuka akun BRI Mobile Lukirin dan melihat sisa saldo Rp2.973.774. Ia kemudian melakukan top up sebesar Rp2.900.301 ke akun FLIP dan mentransfer Rp2.9 juta untuk bermain judi.

 Pada tanggal 12 Juli 2025, Joni kembali memeriksa saldo dan menemukan Rp5.609.774. Ia melakukan top up sebesar Rp4.900.301 ke akun FLIP dan mentransfer Rp2.9 juta untuk bermain judi online lagi.

Keesokan harinya, 13 Juli 2025, Novri Valantina yang mengecek saldo di BRI-Link menemukan bahwa sisa saldo hanya Rp. 99.673. Lukirin kemudian melapor ke bank BRI dan pihak berwajib. Total kerugian yang dialami Lukirin mencapai Rp. 43.801.531. (mex/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#Pengadilan Negeri Nanga Bulik #persidangan #banding #Bobol Rekening nasabah