KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Seruyan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Polres Seruyan melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu dari 3 perkara berbeda yang kini tengah memasuki proses penyidikan.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Aula Patriatama 95 Polres Seruyan itu dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto.
Pemusnahan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Arditya Bima Yogha serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, Fahmi.
3 perkara yang barang buktinya dimusnahkan tersebut melibatkan tersangka Enang Dwi Prasetio, Rahman bin Abd Majid, dan Machrus Riza alias Reza. Ketiganya diamankan dari lokasi berbeda di wilayah Seruyan sepanjang Oktober hingga awal November 2025.
Dari perkara pertama, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bersih 0,60 gram, hasil pengungkapan di sebuah mess karyawan di Desa Wana Tirta, Batu Ampar.
Pada kasus kedua, satu paket sabu dengan berat bersih 2,61 gram ditemukan di sebuah bengkel di Desa Durian Tunggal, Seruyan Tengah.
Sementara pada kasus ketiga, satu paket sabu dengan berat bersih 0,33 gram disita dari sebuah rumah di Desa Tabiku, Seruyan Raya.
“Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai enam paket sabu dengan berat kotor 4,94 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mengeluarkan sabu dari kemasan yang telah disegel, lalu melarutkannya ke dalam wadah berisi air yang dicampur cairan kimia, pembersih lantai.
Setelah dipastikan larut sempurna, campuran tersebut dibuang ke lubang yang telah disiapkan dan ditimbun kembali dengan tanah.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum serta upaya memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan,” tegasnya. (rdw/fm)
Editor : Farid Mahliyannor