SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- RP alias Ayu, mantan staf Merchandising (MD) pada perusahaan toko bangunan PT Samudra Mas Kalimantan, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam persidangan ia terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan, melalui manipulasi administrasi pembayaran supplier.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang dipimpin Muhammad Salim, Kamis (20/11).
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja secara terus-menerus. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Terungkap dalam persidangan itu, kasus ini berawal 14 Juli 2024, ketika Ayu masih bekerja sebagai staf MD yang memiliki kewenangan administratif dalam proses pengadaan barang. Dengan posisinya itu, ia membuat surat pemberitahuan perubahan rekening palsu atas nama PT Latif Mahkota Bahari Nusantara.
Baca Juga: JPU Tuntut Tiga Tahun Penjara untuk Terdakwa Arisan Bodong Nanga Bulik
Namun kemudian terungkap, rekening yang dicantumkan ternyata rekening fiktif milik pacar terdakwa. Setiap kali perusahaan melakukan pembayaran, uang tersebut masuk ke rekening tersebut dan kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadi Ayu.
"Aksi ini dilakukan berulang kali hingga menghasilkan transaksi yang membuat perusahaan merugi.Uang hasil kejahatan itu untuk memenuhi gaya hidup dan belanja barang mewah,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galang Nugraha.
Sementara itu saat persidangan, Ayu mengakui bahwa uang hasil penggelapan digunakan untuk berbagai kebutuhan. Seperti membeli perhiasan emas, pembelian sepeda motor, membeli beberapa unit iPhone: iPhone 11, iPhone 12, iPhone 14 Pro Max, dan iPhone 15 Pro Max. Termasuk membeli jam tangan, perawatan kecantikan dan berobat gigi, membayar pembantu rumah Rp 6 juta per dua bulan. Selain itu menyewa sebuah kontrakan di Binuang, Tapin, Kalimantan Selatan, senilai Rp 3,6 juta untuk 3 bulan.
Terungkap pula dalam persidangan, modus Ayu terbongkar setelah pihak supplier asli PT Latif Mahkota Bahari Nusantara menyatakan tidak pernah menerima PO maupun pembayaran dari PT Samudra Mas Kalimantan. Manajemen kemudian melakukan pengecekan internal dan menemukan adanya penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian total Rp 271,38 juta. Putusan hakim pun menegaskan bahwa Ayu terbukti melakukan penggelapan dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaan perusahaan.(ang/gus)