Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Faktor Ekonomi, jadi Alasan Inyung Nekat Jual Sabu

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:49 WIB
Ilustrasi pengedar sabu. (Dok. Kaltim Post)
Ilustrasi pengedar sabu. (Dok. Kaltim Post)

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Terbukti memiliki narkotika jenis sabu siap edar, Hadianor alias Inyung (32) harus ditahan di Mapolresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Warga Jalan Barikin Raya Kelurahan Sabaru itu ditangkap di Jalan Tumbang Talaken Km. 82  di kawasan PT. MAPA Afdeling VII, Kelurahan Mungku Baru pada Selasa (28/10/025).

Inyung diketahui pengedar besar narkotika di kawasan tersebut. Dari sebuah penggerebekan itu, aparat mengamankan barang bukti 15 paket sabu seberat 22,23 gram.

Tidak ada perlawanan saat penggerebekan berlangsung dan kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

Diketahui, Iyung ditangkap tim Polsek Rakumpit dan diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Palangka Raya.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan Polsek Rakumpit yang terlebih dahulu mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil olah TKP, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, botol permen, tas warna hijau, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Dia itu pengedar besar di kawasan tersebut,” ungkapnya.

Agung Wijaya menyebutkan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Kami  apresiasi atas kerja sama jajaran Polsek Rakumpit yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini, serta menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam dan tersangka mengakui barang haram itu dipasok dari luar kota Palangka Raya dan terlibat peredaran gelap narkotika, lantaran terbuai pendapatan banyak.

”Konkretnya kami masih dalami dan kita akan kejar pemasok barang haram itu. Untuk motif karena faktor ekonomi, namun apapun itu aturan hukum harus ditegakkan. Makanya saya tekankan jangan sampai terlibat, apapun alasannya,” tandasnya. (daq/fm)  

Editor : Farid Mahliyannor
#PALANGKA RAYA #sabu #narkoba #pengedar