Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Honorer Dinas Kesehatan Lamandau Didakwa Kasus Perdagangan Sisik Tenggiling

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 10 Oktober 2025 | 22:13 WIB
PERSIDANGAN: Albertus Rolyanus, terdakwa kasus perdagangan sisik tenggiling menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (9/10/2025).
PERSIDANGAN: Albertus Rolyanus, terdakwa kasus perdagangan sisik tenggiling menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (9/10/2025).

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Albertus Rolyanus alias Albet (37), seorang honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lamandau menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (9/10/2025).

Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Nadzifah Auliya Ema Surfani membacakan dakwaan terkait dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi, yakni sisik tenggiling melalui media sosial Facebook.

Menurut dakwaan JPU, perbuatan terdakwa terungkap pada Jumat 12 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Ahmad Yani (Trans Kalimantan) Km 1 Simpang Fitri, Nanga Bulik.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Kementerian Kehutanan RI mengenai aktivitas jual beli sisik tenggiling melalui akun Facebook atas nama terdakwa.

 Tim operasional Kementerian Kehutanan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut pada 10 Juli 2025 dengan melakukan penelusuran di wilayah Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

Pada 11 Juli 2025, tim berhasil mendeteksi keberadaan Albertus Rolyanus yang saat itu sedang membawa kardus.

"Ketika dihentikan untuk diperiksa, terdakwa berusaha melarikan diri dan bahkan menabrak mobil petugas," terang jaksa. 

 Setelah berhasil dihentikan, petugas memeriksa kardus yang dibawa terdakwa dan menemukan sisik tenggiling di dalamnya.

Berdasarkan keterangan terdakwa, sisik dan kuku tenggiling tersebut rencananya akan dikirimkan melalui Bus Damri ke seseorang di Kota Bandung, Jawa Barat yang memesannya melalui Facebook. Terdakwa mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas pemesan tersebut.

Ahli Dumei, dalam keterangannya, mengonfirmasi bahwa barang bukti berupa sisik tersebut adalah sisik tenggiling asli (Manis javanica). Tenggiling (Manis javanica) sendiri merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MenLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

 Terdakwa memperoleh sisik dan kuku tenggiling tersebut dari sisa milik temannya yang pulang kampung sekitar tahun 2017.

Atas perbuatannya, Albertus Rolyanus didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan Kesatu mengacu pada Pasal 40a ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, sementara Dakwaan Kedua mengacu pada Pasal 40a ayat (1) huruf h Undang-Undang yang sama, terkait memperdagangkan satwa dilindungi melalui media elektronik tanpa izin. (mex/fm) 

Editor : Farid Mahliyannor
#lamandau #sisik tenggiling #persidangan #pengadilan #honorer