NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Tri Saputra, terdakwa kasus penggelapan sepeda motor.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Faizal Ashari pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (2/10/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Tri Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum, yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Jovanka Aini Azhar yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu 10 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di PT. Satria Hupa Sarana (SHS) dan satu Camp di Afd. Gold Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Terdakwa Tri Saputra mendatangi kediaman korban Nuris. Terdakwa beralasan tidak enak badan dan meminta diantar ke Poliklinik kebun milik perusahaan menggunakan sepeda motor milik Nuris.
Korban menyanggupi dan bersedia membonceng terdakwa. Sesampainya di perusahaan, terdakwa meminta izin untuk meminjam motor Yamaha Vixion 150 CC warna merah marun milik Nuris dengan alasan akan digunakan sendiri untuk berobat ke Poliklinik kebun dan Nuris pun mengizinkan.
Namun, selesai berobat, terdakwa tidak langsung mengembalikan sepeda motor tersebut. Ia justru membawa motor itu ke berbagai lokasi, mulai dari H2 untuk menarik uang, kemudian ke Desa 1, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan ke PT. BJAP 1 Kecamatan Arut Utara untuk mencari pekerjaan selama dua hari, lalu pindah ke Astra selama kurang lebih dua minggu, juga untuk mencari pekerjaan.
"Akhirnya, terdakwa tiba di Desa 5, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan mendapatkan pekerjaan sebagai pemotong ayam. Setelah bekerja lebih dari seminggu, terdakwa bahkan melepas pelat nomor polisi sepeda motor tersebut agar tidak mudah dikenali," beber JPU.
Aksi Tri Saputra berakhir pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat terdakwa sedang memasang speaker aktif. Korban Nuris datang bersama dua orang lainnya, yaitu saksi Urdianus dan saksi Amandus Salab.
Mereka langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti satu unit sepeda motor dan membawanya ke Polres Lamandau.
“Terdakwa membawa sepeda motor selama kurang lebih satu bulan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta,” pungkas jaksa- (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor