NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com - Sudah mencuri, melakukan kekerasan pula. Akibatnya, dua pria ini terancam mendekam di penjara cukup lama karena perbuatan mereka.
Effendi alias Epen dan Yanto alias Anto, keduanya menjadi terdakwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nadzifah Auliya Ema Surfani menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Effendi alias Epen dan terdakwa Yanto alias Anto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
JPU menjerat keduanya dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana, yang mengatur tentang pengambilan barang milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Terdakwa Effendi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Sedangkan terdakwa Yanto dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar JPU.
Kronologi kejadian bermula pada April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, ketika kedua terdakwa berangkat dari Desa Beruta menuju kebun kelapa sawit milik PT. Nirmala Agro Lestari (NAL) dengan tujuan mencari brondolan sawit.
Sesampainya di blok 2 Afdeling Alfa PT. NAL, Desa Perigi Raya, mereka melihat korban, Andry, yang merupakan karyawan perusahaan, sedang mengambil foto menggunakan ponselnya.
Terdakwa Effendi merasa tidak terima dan menghampiri korban. Setelah terjadi adu mulut, Effendi menarik baju korban dan memukulnya beberapa kali. Terdakwa Yanto, kemudian mendekap korban dari belakang, sementara Effendi mengambil sebilah parang dan ponsel milik korban.
Setelah korban terjatuh, Yanto ikut memukul korban. Sebelum melarikan diri, Effendi sempat memukul korban dengan parang dan melontarkan ancaman bernada rasis.
Para terdakwa kemudian membuang parang tersebut, sementara ponsel curian digunakan oleh terdakwa Yanto. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor