SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Sedikitnya, tiga warga Desa Bengkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus berurusan dengan polisi.
Mereka ditangkap setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket narkoba siap edar, pada Selasa (26/8/2025) lalu.
Informasinya, tiga pengedar yang ditangkap tersebut yakni J (32), I (51), dan R (25). Mereka diamankan oleh Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim di lokasi yang sama.
Saat dikonfirmasi, Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman membenarkan tentang penangkapan terhadap tiga orang tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini berkat informasi masyarakat.
"Benar. Saat ini ketiga orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Suherman melalui sambungan telepon, Sabtu (30/8/2025).
Ia menyebutkan, dari tangan ketiga pelaku pihaknya telah berhasil mengamankan 15 paket sabu siap edar. Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat ancaman 20 tahun penjara.
"Kami masih mencari tahu dari mana asal barang bukti tersebut mereka dapatkan. Ini masih dilakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku lainnya," tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor