Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pengedar Sabu Dibekuk Polisi Saat Asyik Nonton Pertandingan Sepak Bola

Fahry Ilhami Samosir • Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:42 WIB
TANGKAP : Pelaku RS (35) beserta barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Kotim. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
TANGKAP : Pelaku RS (35) beserta barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Kotim. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Satu lagi pengedar sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim).

Pelaku inisial RS (35) warga Jalan Dewi Sartika, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Selasa (26/8/2025) lalu. Polisi menyita barang sabu seberat 19.91 gram.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

"Ini berkat informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba," kata Suherman, Jumat (29/8/2025) siang.

Menurutnya, setelah menerima informasi, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud dan mengamankan pelaku.

"Pelaku kami amankan saat sedang menonton sepak bola di Jalan Ir H Juanda. Kami juga menggeledah rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti 4 paket sabu sial edar," sebut Suherman.

Setelah penggeledahan, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku RS telah ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Untuk satu kasus ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Karena pelaku RS diduga ada keterlibatan dengan jaringan pengedar lainnya," tandanya. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#polda kalteng #pengedar narkoba dibekuk #polres kotim #sabu