Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kurir Sabu di Lamandau Dituntut 8 Tahun Penjara

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 8 Agustus 2025 | 21:48 WIB
ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com - Dua orang terdakwa narkotika dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau dengan pidana penjara selama 8 tahun.

JPU meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Selain pidana penjara 8 tahun, keduanya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara," jcap jaksa Zovanka Aini Azhar. 

Tuntuan ini tergolong cukup tinggi bagi kurir kelas teri yang hanya diupah Rp 50 ribu. Terdakwa Rahmat Meiki dan Purwanto ini mengikuti sidang di hari yang sama pada Kamis (7/8/2025), namun berkas perkaranya terpisah.

Fakta persidangan terungkap, kejadian bermula pada Selasa 11 Februari 2025 sekira pukul 09.57 WIB. Terdakwa Rahmat menghubungi  Purwanto dengan maksud untuk menanyakan apakah ia memiliki sabu dengan tujuan untuk dijualkan kepada temannya Santo (DPO). 

Kemudian Purwanto menyatakan siap mencarikan sabu, namun ia meminjam sepeda motor milik Rahmat. Purwanto pun berangkat dari Lamandau menuju Simpang Runtu, seorang diri untuk membeli sabu. Setelah mendapatkan sabu tersebut, Purwanto  kembali ke Lamandau. 

Keesokan harinya, Rabu 12 Februari 2025 sekira pukul 06.20 WIB, Purwanto  menghubungi Rahmat dan mengabari bahwa sabu tersebut sudah bisa diambil.

Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Rahmat sampai di rumah Purwanto  di Desa Kujan, RT. 04, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dan langsung mengajak nyabu bareng sebagai upah menjadi perantara jual beli. 

"Selesai menggunakan sabu, terdakwa Rahmat kemudian meminta uang sebesar Rp. 50.000 untuk biaya pengantaran sabu yang rencananya akan digunakan untuk membeli rokok dan bensin motor," beber JPU. 

Namun apes, saat Purwanto hendak mengambil sabu di dalam saku untuk diberikan kepada Rahmat, mereka disergap oleh aparat Polres Lamandau.

"Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi terdakwa sudah 4  kali menjadi perantara jual beli sabu milik Purwanto dengan cara mencari dan menawarkan kepada teman-temannya yang memakai sabu. kemudian setelah mendapatkan pembeli Rahmat mengambil narkotika tersebut pada Purwanto, setelah berhasil melakukan penjualan, Rahmat mendapatkan upah Rp. 50.000," pungkas JPU. (mex/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #kurir sabu #tuntutan jaksa #narkoba