Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tambang Ilegal Ditemukan di Area Konservasi Sebabi, BKSDA Sampit Beri Peringatan

Usay Nor Rahmad • Selasa, 29 Juli 2025 | 18:55 WIB
Penambang ilegal di kawasan konservasi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dijaring petugas BKSDA, Selasa (29/7/2025). (BKSDA untuk Radar Sampit)
Penambang ilegal di kawasan konservasi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dijaring petugas BKSDA, Selasa (29/7/2025). (BKSDA untuk Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Aktivitas tambang ilegal kembali merambah kawasan konservasi.

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit, dipimpin Kepala Resort Sampit Muriansyah, menemukan praktik penambangan tradisional atau tambang puya di area High Conservation Value (HCV) salah satu perusahaan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (29/7/2025).

Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, petugas menjaring lima orang penambang yang tengah beraktivitas.

Mereka langsung diberikan pengarahan terkait fungsi kawasan konservasi dan dampak buruk penambangan ilegal terhadap lingkungan.

“Kami menjelaskan bahwa kawasan konservasi ini dilindungi. Aktivitas tambang puya bisa merusak ekosistem, mencemari air, serta mengancam keberlangsungan flora dan fauna,” ujar Muriansyah.

Menurutnya, dampak negatif tambang puya bahkan sudah dirasakan langsung oleh warga sekitar.
“Air jadi keruh, ikan makin sulit didapat, dan kalau dipakai mandi kulit terasa gatal. Jadi ini bukan hal rumit, tapi nyata dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Pihak perusahaan perkebunan juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Sebagai solusi, mereka menawarkan kesempatan kerja bagi penambang yang ingin berhenti dari praktik ilegal dan beralih ke pekerjaan resmi di sektor perkebunan.

“Pihak kebun siap menerima pekerja tambang yang mau beralih profesi. Harapannya, mereka bisa mendapat penghasilan yang lebih aman dan berkelanjutan,” tambah Muriansyah.

Tak berhenti di situ, BKSDA bersama perusahaan melakukan rehabilitasi lahan dengan menanam 150 batang pohon Pulai di area bekas tambang, tepatnya di sepadan Sungai Seranau Kiri.

Langkah ini diambil untuk memulihkan fungsi ekosistem yang rusak akibat aktivitas tambang liar.

Muriansyah menegaskan, kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala.

“Ini merupakan program rutin kami bersama pihak perusahaan setiap enam bulan sekali, demi menjaga kelestarian kawasan HCV,” pungkasnya. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#tambang ilegal #tambang #tambang emas #DESA SEBABI