SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - S (53), dan L (38), pasangan suami istri (Pasutri) ini harus hidup bersama di balik jeruji besi penjara karena ulah mereka yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap di kediaman mereka di Jalan Andjar Soegianto, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Benar dua pelaku yang diamankan ini adalah suami istri," kata Kapolsek Antang Kalang Ipda Jonika kepada Radar Sampit, Senin (7/7/2025).
Jonika mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi tentang terjadinya peredaran sabu.
Polisi yang mendengar informasi itu kemudian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi yang dimaksud.
"Setelah di lokasi, petugas mendapati salah satu penghuni rumah di lokasi dengan gerak-gerik yang mencurigakan," ujarnya.
Tak mau kehilangan targetnya, Polisi pun langsung bergegas melakukan penggerebekan di rumah mencurigakan itu.
Dan benar saja, saat digeledah, 17 paket sabu siap edar ditemukan. Penemuan itu pun menguatkan jika penghuni rumah yang merupakan suami istri tersebut bersalah.
"Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman 20 tahun penjara," tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor