Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kasus Perdata Lahan Berdampak ke Laporan Pidana, Ana cs Laporkan Hosea Sanjaya ke Polres Kotim

Agus Jaka Purnama • Minggu, 29 Juni 2025 | 20:30 WIB
Pihak Panitera PN Sampit dan aparat kepolisian, serta beberapa aparat pemerintah, dan pihak yang bersengketa saat akan dilakukan constatering di lahan Jalan Sudirman kilometer 1 Sampit.
Pihak Panitera PN Sampit dan aparat kepolisian, serta beberapa aparat pemerintah, dan pihak yang bersengketa saat akan dilakukan constatering di lahan Jalan Sudirman kilometer 1 Sampit.

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com - Kasus perdata empat bidang tanah di Jalan Sudirman kilometer 1 Sampit (kanan jalan arah Sampit-Pangkalan Bun),samping kanan City Mall Sampit, berdampak kepada kasus pidana.

Hal itu setelah Budianto (Ana dan kawan-kawan) melalui kuasa hukumnya, Darmansyah dan rekan-rekan; M Budhi Setiawan serta Dwian Abdi Dewantara, melayangkan laporan resmi ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada 23 Juni lalu.

Sebagai terlapor yakni Hosea Sanjaya, yang dianggap telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan/patok tanah, dan melakukan pengerukan menggunakan alat berat (excavator).

“Atas kegiatan itu klien kami mengalami kerugian materiil dan immaterill, dan kegiatan itu bertentangan dengan Pasal 406 KUHPidana. Karena empat bidang tanah yang serobot itu telah memiliki sertifikat hak milik (SHM), dan memiliki kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan hingga Kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Darmansyah, kemarin.

Ia menegaskan, isi putusan pengadilan dan kasasi itu, juga diturutsertakan dalam laporan ke polisi tersebut, dna laporan telah diterima pada 24 Juni 2025. Pihaknya dalam laporan itu meminta Polres Kotim mengambil langkah hukum berupa penghentian kegiatan di atas lahan itu.

Tak sampai disitu, Darmansyah dan rekan-rekan juga melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 25 Juni 2025. Perihal surat itu, permohonan penolakan dan /atau pembekuan Izin Usaha atas lahan milik kliennya yakni Budianto dan kawan-kawan.

Salah satu poin utama dalam surat ke Pemkab Kotim itu, yakni memberitahukan bahwa lahan itu saat ini dalam proses Constatering (pencocokan) dan proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sampit.

“Kita sertakan pula amar putusan dari MA terkait status hukum atas lahan itu. Jadi selain kita laporkan atas tindakan melawan hukum di atas lahan tersebut, kita juga memberitahukan ke pemerintah agar tidak menerbitkan izin usaha atau kegiatan di lahan itu. Kita tegaskan agar keputusan hukum di negara ini bisa dipatuhi,” tegas Darmansyah.

Sementara itu, laporan ke aparat hukum itu dilayangkan pihak Ana/Budianto dan kawan-kawan (Idyson dan Darsono) setelah ada upaya penggunaan lahan seluas sekitar 100 x 50 meter persegi itu, oleh Hosea Sanjaya yang juga Presiden Direktur PT Kahayan Semesta Investama, yang rencananya untuk dijadikan Taman Mentaya (Mentaya Park).Prosesi awal pembangunan ditandai dengan acara selamatan kerja, Jumat (20/6).

Darmansyah kembali menegaskan, persoalan perdata lahan tersebut sudah final dengan keluarnya salinan putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), Perkara Nomor 2205 K/PDT/2023 Tanggal 14 September 2023. Putusan tersebut dimenangkan pihak kliennya itu dengan mengantongi empat sertifikat sah.

Selanjutnya, lahan dilakukan Constatering (pecocokan) Pengadilan Negeri Sampit, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 1/Pen.Pdt/2022/PT PLK Jo.Nomor 58/Pdt G/2020/PN Spt Tanggal 5 Juni 2025.

Namun, kegiatan pencocokan pada Rabu (18/6) itu terpaksa tertunda karena pihak Hosea dan kuasa hukumnya keberatan dan menolak pelaksanaan constatering. Padahal ketika itu Panitera dari PN Sampit Anung Handono didampingi Panitera Muda Perdata telah hadir bersama aparat kepolisian Polres Kotim, unsur TNI dari Kodim 1015 Sampit, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampit, serta unsur pemerintah kelurahan setempat.

Baca Juga: Situasi Memanas, PN Sampit Tunda Constatering (Pencocokan) Lahan Sengketa Ana Dkk vs Hosea Sanjaya

Darmansyah juga mengungkapkan,  mengenai adanya sertifikat yang klaim Hosea di atas tanah empat orang kliennya tersebut. Disebutkannya, berdasarkan amar putusan pengadilan pada poin keempat, sudah tertulis menyataka Sertifikat Hak Milik Nomor : 07636/Kelurahan Mentawa Baru Hulu yang diterbitkan tanggal 29 Juni seluas 20.870 meter persegi a.n Drs Hosea Sanjaya yang tumpang tindih dengan Ana dan kawan-kawan, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Dalam amar putusan poin ke 6 juga tertulis, tergugat untuk menyerahkan objek tanah sengketa milik Ana dan kawan-kawan dalam keadaan baik dan kosong serta membongkar bangunan pagar di lokasi tanah Ana dan kawan-kawan, secara serta merta tanpa syarat. Jadi saat ini tidak perlu lagi ada polemik atas tanah tersebut, lantaran proses hukum di pengadilan sudah dilalui dan sudah ada keputusan tetap Mahkamah Agung,” pungkasnya. (gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#City Mall #Sanjaya #jalan sudirman #KUHPidana #constatering #sampit #mahkamah agung #Pangkalan Bun #kasus perdata